BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Mengamuk Bawa Pisau, Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pemuda 18 Tahun

PASAMAN BARAT — Suasana malam di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, mendadak mencekam. Seorang pemuda berinisial AD (18) mengamuk di rumah keluarganya sambil membawa sebilah pisau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Aksi tersebut sontak membuat penghuni rumah ketakutan. Bukan hanya mengancam orang-orang di dalam rumah, AD juga merusak sejumlah barang hingga kondisi kediaman tersebut berantakan.

Beruntung, aksi tersebut segera dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Begitu laporan diterima, Kasat Reskrim memerintahkan Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk segera menuju lokasi.

“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC untuk segera mendatangi TKP guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” ujar Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Setibanya di lokasi, personel mendapati kondisi rumah sudah porak-poranda. Sejumlah perabot rumah tangga mengalami kerusakan, di antaranya pengeras suara atau speaker dan lemari kayu.

Tak hanya itu, pada bagian dinding rumah juga ditemukan bekas goresan dan sabetan yang diduga berasal dari senjata tajam yang digunakan AD saat mengamuk.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap AD. Tanpa perlawanan berarti, pemuda tersebut berhasil diamankan bersama sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

AD selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Permintaan Meminjam Motor

Dari keterangan Rasni (44), ibu kandung AD, aksi tersebut diduga bermula dari persoalan sederhana. AD disebut meminta meminjam sepeda motor milik ibunya.

Namun, permintaan tersebut ditolak.

Penolakan itu diduga membuat AD tersulut emosi. Kemarahannya kemudian meningkat hingga mengambil pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak sejumlah barang.

Kekhawatiran Rasni untuk meminjamkan kendaraan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sang ibu mengaku khawatir sepeda motor miliknya akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

“Dari hasil interogasi terhadap ibu pelaku, terungkap bahwa AD telah lama mengalami kecanduan judi online. Hal itu membuat ibunya khawatir dan menolak meminjamkan sepeda motor karena takut kendaraan tersebut dijual atau digadaikan,” jelas Kasat Reskrim.

Persoalan tersebut, menurut keterangan polisi, bukan kali pertama membuat AD bersikap agresif terhadap keluarganya.

Rasni mengaku anaknya beberapa kali mengamuk dan mengancam keluarga ketika keinginannya tidak dipenuhi. Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok hingga kendaraan.

Polisi pun menilai tindakan AD kali ini sudah berada pada tahap yang membahayakan, terlebih pelaku menggunakan senjata tajam saat meluapkan emosinya.

Diamankan untuk Cegah Aksi Lebih Berbahaya

Kasat Reskrim menegaskan, penahanan terhadap AD dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

“Pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah, mengingat pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa,” tegas Iptu A. Agung.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga tengah menggali kondisi mental dan psikologis AD untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi perilakunya.

Selain itu, Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine terhadap AD. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika peristiwa terjadi.

Dari sisi hukum, AD dijerat dengan ketentuan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut juga dapat memicu konflik dalam keluarga dan berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

Polres Pasaman Barat memastikan proses hukum terhadap AD masih berjalan, sementara penyidik terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif serta kondisi yang melatarbelakangi aksi tersebut.

**EYS

Posting Komentar

0 Komentar