PASAMAN BARAT — Operasi Jaran Singgalang 2026 baru memasuki hari pertama, namun jajaran Polres Pasaman Barat langsung menunjukkan taringnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil membongkar dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IG (26) berhasil diamankan polisi. Bukan kali pertama berurusan dengan hukum, IG diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana yang sama.
Penangkapan tersebut kemudian membuka pintu pengembangan yang lebih luas. Dari keterangan dan hasil penyelidikan terhadap IG, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kinali.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan pada hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026 menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.
Residivis Diciduk Tengah Malam
IG diamankan petugas pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali.
Penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dan mengembangkan dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.
Pengungkapan melibatkan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Kinali. Operasi tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. bersama Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.
Kapolres mengungkapkan, penyelidikan terhadap IG kemudian mengarah pada sejumlah laporan polisi terkait pencurian sepeda motor.
“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap terduga pelaku, pelaku juga memiliki keterkaitan dengan tiga Laporan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali,” ungkapnya.
Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan
Pengembangan terhadap IG tidak berhenti setelah penangkapan. Polisi kemudian bergerak menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Hasilnya, tiga unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Ketiga kendaraan tersebut yakni Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ, milik Heriansyah. Kemudian Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN, milik korban Sihel. Satu kendaraan lainnya yakni sepeda motor Viar nomor polisi BA 4522 QY, milik Raksa.
Ketiga kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKBP Agung, dari hasil pemeriksaan awal, terdapat pola yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelasnya.
Namun, polisi menemukan dugaan modus berbeda dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Revo milik Heriansyah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/8/2026) di kawasan Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menggunakan cara berbeda. Ia disebut berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemilik.
Polisi Masih Buru Kemungkinan Pelaku Lain
Pengungkapan ini belum dinyatakan selesai. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam proses pengembangan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa polisi masih membuka kemungkinan kasus curanmor yang melibatkan IG lebih luas dari tiga laporan polisi yang saat ini telah teridentifikasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya keterkaitan dengan kasus yang sedang dikembangkan.
Terancam Lima Tahun Penjara
Saat ini IG bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik Polsek Kinali menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan, khususnya sepeda motor di lokasi terbuka.
Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku menjalankan aksinya.
“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup AKBP Agung.
Operasi Jaran Singgalang 2026 pun baru memasuki hari pertama. Namun pengungkapan kasus di Kinali ini menjadi penanda bahwa jajaran Polres Pasaman Barat tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku curanmor untuk leluasa beraksi di tengah masyarakat.
**EYS

0 Komentar