BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Kasus Pencurian Komponen Alat Berat Terungkap, Satreskrim Polres Pasbar Sita Panel dan Elektrik Excavator

 

PASAMAN BARAT — Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YA (22), yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator, berhasil diamankan di kawasan Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu dini hari (11/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri informasi mengenai dugaan upaya penjualan barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Akibat peristiwa itu, pemilik alat berat diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Saat kejadian, satu unit excavator milik Handro Donal sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, pemilik mendapati panel dan komponen elektrik komputer alat berat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga hasil pencurian hendak dijual kepada seseorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, YA ditemukan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.

Dua Komponen Excavator Disita

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu unit komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status YA sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**EYS


Posting Komentar

0 Komentar