BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Anak Disabilitas Korban Dugaan Pelecehan Masih Trauma, Satreskrim Pasbar Beri Pendampingan dan Bantuan

PASAMAN BARAT — Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Jorong Ulu Bondar, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, tidak hanya berjalan di ruang penyidikan.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat turun langsung menemui keluarga korban, Selasa (22/9/2026).

Kehadiran personel kepolisian kali ini membawa misi berbeda. Selain memastikan kondisi korban dan keluarga tetap mendapat perhatian, polisi juga menyerahkan bantuan kebutuhan pokok sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang sedang menghadapi masa sulit.

Sejumlah bantuan yang diberikan antara lain beras, minyak goreng, telur ayam, mi instan serta kebutuhan pangan lainnya.

Bantuan tersebut diserahkan untuk membantu meringankan kebutuhan keluarga korban, sekaligus menjadi bagian dari pendampingan yang dilakukan kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, perhatian terhadap korban tidak berhenti pada proses penegakan hukum.

Menurutnya, kondisi korban dan keluarga juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, terutama ketika korban masih membutuhkan dukungan setelah mengalami peristiwa yang dilaporkan.

“Kita menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok untuk membantu meringankan beban keluarga. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan perhatian dan dukungan selama menjalani proses pemulihan,” ujar Iptu A. Agung.

Dalam kunjungan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita bersama personel turut menemui korban dan keluarga.

Pendekatan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi korban yang masih mengalami trauma. Personel tidak hanya memberikan bantuan secara materi, tetapi juga berupaya membangun rasa aman dan memberikan penguatan kepada keluarga.

Kepolisian mengingatkan keluarga agar terus memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi korban selama menjalani masa pemulihan. Dukungan orang-orang terdekat dinilai penting agar korban tidak semakin terbebani oleh situasi yang tengah dihadapi.

“Kami masih berupaya membantu proses pemulihan mental dan psikologis korban. Dukungan keluarga sangat penting agar korban dapat melewati masa sulit ini dengan lebih baik,” kata Iptu A. Agung.

Bagi keluarga, kedatangan personel Satreskrim menjadi bentuk perhatian di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kakak korban, Rani, menyampaikan apresiasi atas bantuan dan perhatian yang diberikan jajaran Polres Pasaman Barat. Ia berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan kebutuhan keluarga, sekaligus berharap penanganan perkara tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Keluarga juga berharap apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup dan pihak tertentu dinyatakan bertanggung jawab, perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum.

Namun, proses pembuktian masih menjadi kewenangan penyidik. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat rangkaian peristiwa yang dilaporkan menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilakukan.

Bagi Satreskrim Polres Pasaman Barat, penanganan perkara yang melibatkan anak bukan semata-mata berbicara mengenai proses hukum. Ada sisi kemanusiaan yang juga harus dijaga, terutama memastikan korban memperoleh perlindungan, perhatian dan dukungan selama menghadapi proses yang tidak mudah.

Kehadiran personel di Jorong Ulu Bondar menjadi bagian dari upaya tersebut—menjaga agar korban dan keluarga tidak merasa berjalan sendirian ketika proses hukum masih berlangsung.

**EYS


Posting Komentar

0 Komentar