PASAMAN BARAT — Pelarian AP (52) setelah dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya berakhir di tengah gelapnya perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Pasaman Barat.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat tak membiarkan pria tersebut lolos begitu saja. Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi bergerak melakukan pelacakan hingga keberadaan AP terendus di kawasan perkebunan sawit masyarakat.
Pengejaran berlangsung hingga Senin (21/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas akhirnya menemukan AP di kawasan tersebut dan langsung mengamankannya.
Penangkapan itu menjadi ujung dari pelarian AP yang sebelumnya diduga melarikan diri setelah warga mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Dugaan peristiwa itu bermula ketika AP datang ke rumah kontrakan yang ditempati istrinya. Saat itu, istrinya sedang tidak berada di lokasi, sementara korban berada di dalam rumah dalam kondisi berbaring.
Menurut hasil penyelidikan awal, AP diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Kecurigaan warga muncul setelah terdengar suara korban dari dalam kamar.
Warga kemudian mendatangi rumah untuk memastikan kondisi korban. Kehadiran warga membuat AP menghentikan aksinya dan melarikan diri.
AP sempat diamankan warga. Namun, pria tersebut kemudian berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya dan bergerak menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau.
Laporan kemudian dibuat oleh kakak kandung korban ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Tak menunggu lama, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dikumpulkan dan jejak keberadaan AP ditelusuri.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju kawasan perkebunan.
Malam semakin larut, pencarian terus dilakukan.
Hingga akhirnya, keberadaan AP ditemukan.
Petugas langsung mengamankan AP tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui dugaan perbuatannya. Namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Perkara kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Satreskrim memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan.
Polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban yang disebut mengalami trauma psikologis dan kesulitan berkomunikasi setelah kejadian.
AP kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, AP disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut. Status AP dan seluruh fakta perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
**EYS

0 Komentar