PASAMAN BARAT — Aksi pencurian yang terjadi di tengah malam tak berlangsung lama. Laporan warga melalui layanan Call Center 110 langsung direspons cepat jajaran Polres Pasaman Barat.
Tak menunggu situasi berkembang, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menggerakkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasilnya, seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pencurian antena parabola televisi di kawasan Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
AM diamankan pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika aksi yang diduga dilakukan AM diketahui warga. Informasi kemudian disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Laporan itu tidak berhenti sebagai informasi di ujung telepon.
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi.
Kecepatan respons tersebut membuat situasi segera dapat dikendalikan. AM berhasil diamankan petugas, sementara seorang rekannya yang disebut berada di sekitar lokasi memilih melarikan diri.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dari penanganan awal, polisi menduga AM terlibat dalam aksi pencurian antena parabola milik korban.
Perkara selanjutnya ditangani penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, AM diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan rekan AM yang melarikan diri dari lokasi.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana laporan masyarakat melalui Call Center 110 dapat segera ditindaklanjuti ketika membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.
Bagi Tim URC, kecepatan menjadi bagian penting dalam menangani laporan yang masuk. Ketika informasi diterima, personel bergerak untuk memastikan situasi tidak semakin berkembang sekaligus mengamankan proses penanganan perkara.
Kini, AM berada dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat. Seluruh proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**EYS

0 Komentar