PASAMAN BARAT — Di tengah riuhnya aktivitas warga di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, seorang pria berinisial D (63) alias Unyil tak menyangka kedatangannya di lokasi justru berujung pada penangkapan.
D yang saat itu tengah menjalankan aktivitas sebagai badut hiburan, tiba-tiba didatangi Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Tak banyak gerak. Petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 12.26 WIB, Rabu, 16 September 2026. Informasi keberadaan D di kawasan Pasar Talu akhirnya menjadi titik terang bagi polisi dalam mengungkap keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Gerak cepat itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.
Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., informasi yang diperoleh petugas langsung ditindaklanjuti.
Target ditemukan.
D diamankan.
Setelah itu, pria tersebut dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, Tim Opsnal bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan D di kawasan Pasar Talu.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Agung, Jumat, 18 September 2026.
Penangkapan D bukan sekadar pengamanan biasa. Polisi masih harus mengurai satu per satu rangkaian dugaan peristiwa yang tengah diselidiki.
Penyidik mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran Bunga.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026, di sebuah kebun nilam kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami keterangan mengenai dugaan cara terduga pelaku mendekati korban hingga adanya dugaan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada korban juga menjadi bagian yang didalami penyidik.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
Kini D telah berada di tangan penyidik.
Dari tengah keramaian Pasar Talu, langkahnya terhenti ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat datang mengamankannya.
Kasus tersebut selanjutnya masih terus didalami untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polres Pasaman Barat memastikan proses penanganan perkara berjalan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**EYS

0 Komentar